Senin, 03 Oktober 2011

Tersangka Kebakaran

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Sughirman.

Rembang – Petugas Polres Rembang menetapkan H. Jasmari alias H. Brodi (70 tahun), warga dusun Gembul desa Sumberejo Kec. Pamotan sebagai tersangka, dalam kasus kebakaran rumah dan toko di desa Sedan Kec. Sedan.

Saat itu ia sambil merokok membeli bensin. Tanpa sadar percikan api menyambar bensin, sehingga kebakaran besar terjadi di deretan toko tiga saudara Sedan.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Sughirman mengatakan tersangka dianggap lalai. Jeratan pasalnya adalah 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hari Senin penyidik Reskrim Unit I masih memeriksa tersangka pelaku, untuk menceritakan rentetan peristiwa tersebut.

Apakah tersangka akan ditahan, mengingat usianya sudah uzur ? AKP Sughirman menegaskan tersangka langsung ditahan.

Setelah menetapkan tersangka, aparat Polres Rembang mendampingi tim laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Semarang, menggelar olah TKP di lokasi kebakaran. Mereka mengambil sample bekas kebakaran, untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

Saat kebakaran di Sedan masih hangat menjadi pembicaraan, kini menyusul kembali peristiwa serupa, Senin siang. Api sempat membakar warung makan nasi rawon Pak Jenggot di kompleks Stasiun Rembang.

Tetapi api tidak sampai membesar, karena petugas pemadam kebakaran cepat datang mengendalikan si jago merah.



Tidak ada komentar: